PORTALOKA.ID - Dua orang pria, ZA (25) dan DA (30) diamankan polisi Polsek Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
ZA (25) adalah warga DesaTrangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sedangkan DA (30) merupakan warga Desa Tanjung, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
ZA dan DA diamankan gegara melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Vario AD 3379 DAC.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan pencurian terjadi di rumah korban inisial DS, Sabtu, 22 November 2025, pukul 04.30 WIB.
Korban DS merupakan warga Dukuh Kalikingkang, Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Korban bangun tidur mengetahui motor Honda Vario di teras belakang hilang."
"Pada pukul 16.00 WIB, ada saksi yang melihat motor mirip milik korban di Desa Tanjung, Kecamatan Juwiring," ucap AKP Taufik Frida Mustofa, Selasa, 25 November 2025.
Dapat informasi itu, korban lalu mendatangi pelaku DA.
Korban DS membawa bukti-bukti surat kepemilikan kendaraannya ke lokasi.
"Korban mendatangi TKP dengan membawa STNK dan BPKB Honda Vario warna putih biru."
"Setelah dicek, ternyata benar itu motor milik korban yang hilang."