Baca Juga: Prabowo Turun Tangan Kembalikan Hak Guru Asal Luwu Utara yang Dipecat Gegara Bantu Guru Honorer
Untuk mencari solusi darurat, pihak sekolah bersama Komite Sekolah sepakat mengumpulkan dana sukarela Rp20 ribu per orang tua siswa, tanpa mewajibkan pembayaran bagi keluarga kurang mampu maupun mereka yang memiliki lebih dari satu anak.
Namun, kebijakan internal tersebut kemudian dipersoalkan setelah sebuah LSM melaporkannya ke kepolisian. Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya—Rasnal serta Abdul Muis—ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan rehabilitasi yang diberikan Prabowo, kedua guru kini mendapatkan kembali hak, martabat, dan pengakuan atas profesi yang selama ini mereka jalani. Bagi Abdul Muis dan Rasnal, langkah ini bukan hanya mengakhiri masa kelam lima tahun terakhir, tetapi juga membuka jalan bagi mereka untuk kembali mengabdi di dunia pendidikan tanpa stigma.***