Baca Juga: Muslim Ridwan Terpilih Menjadi Ketua LPM Kelurahan Linggasari Kecamatan Ciamis
Korban kemudian mendapat pertolongan dari warga sekitar sebelum mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, pelapor ARS mendatangi SPKT Polres Kupang guna melaporkan kejadian tersebut agar segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, turut disebutkan 2 saksi yakni ARS (25) dan BGU, keduanya merupakan warga Kecamatan Fatuleu.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Kupang masih melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan berat tersebut.
Polisi juga telah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti di lokasi kejadian untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut. ***