PORTALOKA.ID - Seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban penganiayaan berat, Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WITA.
Korban adalah CRU, warga Desa Fatumanutu, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Kupang guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Fatuleu, Iptu Maks Tameno menjelaskan kejadian bermula ketika korban hendak pulang ke rumah.
Baca Juga: Kumpulan Ide Lomba Kreatif dan Menarik untuk Memperingati Hari Santri 2025
Saat itu, korban baru saja menghadiri acara syukuran pernikahan di rumah warga bernama YU.
Saat melintas di Jalan Timor Raya KM 52, Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, korban tiba-tiba dihampiri oleh KM bersama seorang rekannya.
Saksi mata menuturkan, KM dan rekannya sempat mendorong korban dan menantangnya untuk berkelahi.
Salah satu rekan KM bernama AS kemudian menendang korban, namun tidak mengenai sasaran.
Situasi pun memanas hingga KM mengeluarkan sebilah pisau.
KM lalu menusuk korban 1 kali mengenai bagian perut kanan.
Seusai melakukan aksinya, pelaku dan rekannya langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Pelaku meninggalkan korban yang bersimbah darah di lokasi kejadian.