PORTALOKA.ID - Seorang Pria, H (34) ditangkap Satreskrim Polres Belitung, Selasa 14 Oktober 2025.
H diamankan gegara melakukan tindak pidana pencurian.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu merupakan warga Tanjungpandan.
Peristiwa pencurian terjadi di rumah milik TE (39) seorang pegawai negeri sipil.
Baca Juga: KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Musim Penghujan
Lokasinya di kawasan Jalan Laksamana Re Martadinata, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.
Kejadian bermula saat TE bersama keluarga pergi berbelanja, Minggu, 12 Oktober 2025.
Korban baru kembali pada malam hari.
Keesokan harinya, korban baru mengetahui kalau uang tunai miliknya sebesar Rp 300 juta telah hilang ddari dalam laci meja tempat penyimpanan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan.
Petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku berinisial H (34), diduga melakukan pencurian uang tunai tersebut.
"Tim berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tepatnya pada Selasa 14 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan," kata Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma.