berita

Wanita 24 Tahun Tipu Emak-emak Modus Arisan Bodong di Cikalongwetan Bandung Barat, Kini Jadi Tersangka

Kamis, 18 September 2025 | 17:27 WIB
ILUSTRASI Uang Rupiah - Seorang Wanita ditangkap polisi Polres Cimahi, Jawa Barat gegara diduga melakukan penipuan dan penggelapan berkedok arisan di Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB). (Pixabay/IqbalStock)

PORTALOKA.ID - Seorang wanita, LL alias Fafa (24) ditangkap polisi Polres Cimahi, Jawa Barat.

LL diduga melakukan penipuan dan penggelapan berkedok arisan di Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kini, LL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)."

"Sudah kita dapatkan bukti-bukti," kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, Rabu, 17 September 2025.

Baca Juga: Resep Donat Banga Cemilan Menul Lembut Bikin Nagih, Cocok Jadi Teman Ngeteh

Iptu Gofur Supangkat menjelaskan kasus ini berawal dari transaksi pembelian paket arisan antara korban S (21) dan Fafa.

S membeli paket arisan karena tergiur dengan iming-iming keuntungan yang diperoleh dari pembelian paket arisan.

Namun, keuntungan tersebut tak kunjung diperoleh S sesuai dengan perjanjian.

“Korban sudah membeli paket arisan itu sebesar Rp 3,9 juta namun untung yang dijanjikan tak kunjung diberikan."

Baca Juga: Kecelakaan Honda Vario vs Honda Beat di Simpang Empat Ngadisari Mrisen Juwiring Klaten, Begini Kronologinya

"Janjinya untung paket arisan akan diberikan sebulan sekali," tutur Iptu Gofur Supangkat.

Korban arisan bodong yang dilakukan oleh Fafa diduga lebih dari satu orang.

Warga yang geram kemudian mendatangi Polsek Cikalongwetan, Sabtu, 13 September 2025 untuk mengadukan perbuatan Fafa.

Halaman:

Tags

Terkini