“Kemudian saksi ini mengajak kakaknya mencari (korban) dan diketahui sedang tidur, lalu ditinggal pergi,” kata Rita.
Kemudian pada malam harinya, rumah N kondisinya gelap, saksi kembali memeriksa kembali keadaan N.
Saat itu, korban ditemukan sudah dalam kondisi lemas.
Di samping itu juga terdapat bekas muntahan korban.
“Setelah menyalakan lampu, saksi mendapati korban sudah dalam kondisi lemah dan terdapat bekas muntahan,” ujarnya.
2. Dievakuasi ke Rumah Sakit
Saksi langsung melaporkan kejadian ini pada perangkat desa agar segera ditangani.
Korban langsung dievakuasi ke RSPAU Hardjolukito dengan mobil ambulans.
Baca Juga: Resep Tahu Bulat Rumahan, Simple Lezat Hemat dan Dapat Banyak, Cocok Jadi Cemilan di Tanggal Tua
3. Meninggal Dunia dalam Perawatan di Rumah Sakit
Nahas, N akhirnya menghembuskan napas terakhirnya usai tiga hari dalam perawatan.
Adapun dari keterangan dokter dari pengakuan korban, ternyata sempat mengonsumsi obat pestisida, sisa obat semprot tanaman.
4. Korban Tulis Wasiat
Rita melanjutkan, korban juga sempat menuliskan wasiat soal pembagian harta kekayaannya.
“Sebelum meninggal korban sempat meninggalkan warisan berbentuk tulisan tentang pembagian harta kekayaan korban,” kata Rita.