PORTALOKA.ID - Seorang pria ditangkap polisi Polda Jawa Tengah dan Polresta Surakarta.
Ia adalah AT, seorang sopir yang membawa kabur uang senilai Rp 10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri.
"Tersangka AT ditangkap pada Senin, 8 Septermber 2025, di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta," ucap Waka Polresta Surakarta, AKBP Sigit saat konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Selasa, 9 September 2025.
Uang yang dibawa kabur AT sebagian sudah digunakan untuk membeli beberpa barang.
"Selama sepekan pelarian, pelaku sudah membelanjakan sekitar Rp 300 juta dari total uang yang dibawanya kabur."
"Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka untuk membeli rumah," imbuh AKBP Sigit.
Hingga kini, petugas telah memeriksa 7 orang saksi, namun belum ada penetapan tersangka lain.
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Baca Juga: Intip Sekolah Rakyat Sumedang yang Disebut Berbeda
AT terancam hukuman 5 tahun penjara.
Keberhasilan petugas mengungkap kasus inidiapresiasi oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Pusat Semarang, Erik Abibon.
Erik Abibon mengapresiasi langkah cepat aparat sehingga sebagian besar dana yang dibawa kabur pelaku berhasil dikembalikan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat, sehingga pelaku segera tertangkap dan sebagian besar dana berhasil kembali."