Selain mendapatkan gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Tunjangan anggota Polri nominalnya berbeda tergantung kelas jabatan. Berikut rinciannya:
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000