berita

Dua Anggota DPRD Kota Bandung PAW Periode 2024–2029 Diambil Sumpah

Selasa, 26 Agustus 2025 | 20:45 WIB
Pelantikan dua Anggota Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kota Bandung dari PDIP (Ist)

BANDUNG, PORTALOKA.ID - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan didampingi Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menghadiri pelantikan dua Anggota Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 25 Agustus 2025.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 15 Juli 2025. Dua anggota yang dilantik yaitu Sendi Lukmanul Hakim dan Nina Fitriana Sutadi. Keduanya berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sendi Lukmanul Hakim menggantikan Ahmad Nugraha, yang berhenti dari keanggotaan DPRD Kota Bandung sesuai SK Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.377-Pemda/2025.

Sementara itu, Nina Fitriana Sutadi menggantikan Riantono, yang juga resmi berhenti berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.378-Pemda/2025.

Baca Juga: Hadirkan Ratusan UMKM Kuliner, BRI Tawarkan Cashback & Program Menarik di Kampoeng Tempo Doeloe 2025

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyampaikan apresiasi atas pengabdian dua anggota dewan yang telah purna tugas.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pelaksanaan tugas Saudara Ahmad Nugraha dan Saudara Riantono selama menjadi anggota DPRD. Semoga darma bakti yang telah dicurahkan untuk masyarakat Kota Bandung menjadi ladang amal ibadah,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, penggantian antar waktu anggota DPRD ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD serta Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024.

Sesuai aturan, anggota DPRD PAW wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum memangku jabatannya. Prosesi tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dipandu langsung oleh pimpinan DPRD.

Baca Juga: Yuk Belanja di Bandung Great Sale 2025, Ada Diskon Up To 80 Persen di 21 Mal!

Dengan dilantiknya dua anggota PAW tersebut, DPRD Kota Bandung memastikan keberlangsungan kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan tugas dan fungsi perwakilan rakyat hingga akhir masa jabatan periode 2024–2029.

Ada pun Pemkot Bandung berharap dilantiknya dua Anggota DPRD PAW masa jabatan 2024-2029 dapat menumbuhkan sinergi antara Pemkot dan DPRD guna terwujudnya Kota Bandung yang unggul, terbuka, amanah, maju, dan agamis.(Sandi)***

Tags

Terkini