berita

Ratusan Warga Binaan Lapas Kuningan Terima Remisi HUT RI ke-80, Sebanyak 12 Orang Langsung Bebas

Senin, 18 Agustus 2025 | 08:58 WIB
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar serahkan SK remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan, Jabar (Ist)

KUNINGAN, PORTALOKA.ID - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Penyerahan remisi berlangsung pada Minggu, 17 Agustus 2025 dan diberikan secara simbolis oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Julianto Budhi Prasetyono, menjelaskan bahwa total warga binaan saat ini berjumlah 428 orang, terdiri dari 367 narapidana dan 61 tahanan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 309 narapidana diusulkan mendapat Remisi Umum (RU) dan 333 orang mendapat Remisi Dasawarsa (RD).

Baca Juga: Good Bye Jawa Barat, Cirebon dan Kuningan Bakal Gabung jadi Provinsi Baru, Ibukotanya di Mana?

“Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Lapas. Dengan adanya remisi, diharapkan mereka lebih cepat kembali ke masyarakat dan mampu memperbaiki diri,” ungkap Julianto.

Rincian Penerima Remisi:

- Remisi Umum I (RU I): 302 orang dengan pengurangan masa tahanan 1–6 bulan.

- Remisi Umum II (RU II): 7 orang, langsung bebas pada hari ini.

- Remisi Dasawarsa I (RD I): 323 orang dengan pengurangan 8 hingga 90 hari.

- Remisi Dasawarsa II (RD II): 10 orang, 5 di antaranya langsung bebas.

Baca Juga: BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Bandung, Hadirkan Suku Bunga KPR Ringan Mulai 2,40 Persen

Dengan demikian, 12 warga binaan dipastikan bebas tepat pada Hari Kemerdekaan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menekankan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan momentum untuk memperbaiki diri.

Halaman:

Tags

Terkini