PORTALOKA.ID - Seorang pemuda, BSB (27) diamankan Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah.
BSB merupakan warga Dukuh Polaman, Desa Beji, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
BSB diamankan gegara mencuri sepeda motor Honda Beat AD 3410 FQ, Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Tak sendiri, BSB beraksi bersama AD (29), warga Dukuh Gunung Wijil, Desa Kupang, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Namun, AD sudah ditahan di Polres Sukoharjo dalam kasus lain.
Sepeda motor Honda Beat itu milik S (45), warga Dukuh Karangtal, Desa Japanan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa, 5 Agustus 2025, BSB mengatakan kalau aksi pencurian merupakan inisiasi dari AD.
"(Ide) Teman saya. Saya di atas motor (Teman yang ambil). (Saya yang simpan)" kata BSB.
Sepeda motor itu rencananya akan dijual dan hasilnya dibagi 2.
"Dijual tapi belum laku. Rencana hasilnya bagi 2. Ditawarkan Rp 3 juta lewat online," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa polisi langsung gerak cepat melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan.