PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga digaji oleh negara.
Setiap bulan, ASN PPPK akan memperoleh gaji dengan besaran sesuai golongannya.
Berbeda dengan PNS yang terdiri dari empat golongan, PPPK golongannya lebih banyak yaitu 17 golongan.
Tabel Gaji PPPK 2025
Gaji PPPK 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Di dalam Perpres tersebut, besaran gaji PPPK diatur berdasarkan masa kerja.
Golongan I dengan masa kerja 0-1 tahun mendapat gaji sebesar Rp1.938.500, masa kerja 26-27 tahun Rp1.999.500.
Sedangkan yang paling tinggi yaitu golongan XVII dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp7.329.000.
Berikut rincian gaji PPPK 2025 mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
- Golongan I Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200