PORTALOKA.ID - Pelaku pembunuhan AM (54), seorang sopir taksi online di area penggilingan batu, Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah sudah ditangkap.
Ia adalah S alias Icus (45), pekerjaan tidak tetap, warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Atas perbuatannya, kini S alias Icus sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Penyidik menentukan bahwa peristiwa ini adalah pembunuhan berencana disertai perampokan adalah adanya fakta yang ditemukan."
"Perbuatan dari pelaku yang menyiapkan upaya untuk menghilangkan nyawa korban dan upaya-upaya pelaku mengambil barang milik korban," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin, 21 Juli 2025.
AKBP Achmad Akbar menuturkan pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan.
Ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria ditemukan meninggal dunia, Jumat, 11 Juli 2025 di area penggilingan batu, Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.