berita

Patut Disyukuri, Presiden Tetapkan Gaji PNS 2025 Golongan III Semua Masa Kerja, yang Baru Dilantik Dapat Segini

Sabtu, 21 Juni 2025 | 15:27 WIB
Tabel gaji PNS 2025 Golongan III semua masa kerja (PP No 5 tahun 2024)

PORTALOKA.ID - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi topik hangat di masyarakat.

Selain cukup menjanjikan, gaji PNS selalu mengalami kenaikan.

Begitu juga gaji PNS 2025, mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari sebelumnya.

Perlu diketahui, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak selalu setiap tahun.

Baca Juga: UMKM Rempah Lokal Makin Mendunia, Labuna Bukukan Prestasi Bersama BRI

Untuk yang berlaku pada 2025, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang disetujui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 ditetapkan gaji PNS naik sebesar 8 persen.

Peraturan Pemerintah tersebut berlaku mulai Januari 2024.

Tabel Gaji PNS Golongan III Semua Masa Kerja

Baca Juga: Para ASN Harus Memahami Hak dan Kewajiban Sebagai Pelayan Publik

Seperti diketahui, gaji yang diterima PNS tidak sama. Tergantung golongan dan masa kerja.

Golongan III paling rendah Rp2.785.700 dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan yang paling tinggi Rp5.180.700 dengan masa kerja 32 tahun.

Berikut rincian lengkap gaji PNS Golongan IIIa sampai IIId semua masa kerja golongan.

Halaman:

Tags

Terkini