PORTALOKA.ID - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi topik hangat di masyarakat.
Selain cukup menjanjikan, gaji PNS selalu mengalami kenaikan.
Begitu juga gaji PNS 2025, mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari sebelumnya.
Perlu diketahui, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak selalu setiap tahun.
Baca Juga: UMKM Rempah Lokal Makin Mendunia, Labuna Bukukan Prestasi Bersama BRI
Untuk yang berlaku pada 2025, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang disetujui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 ditetapkan gaji PNS naik sebesar 8 persen.
Peraturan Pemerintah tersebut berlaku mulai Januari 2024.
Tabel Gaji PNS Golongan III Semua Masa Kerja
Baca Juga: Para ASN Harus Memahami Hak dan Kewajiban Sebagai Pelayan Publik
Seperti diketahui, gaji yang diterima PNS tidak sama. Tergantung golongan dan masa kerja.
Golongan III paling rendah Rp2.785.700 dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan yang paling tinggi Rp5.180.700 dengan masa kerja 32 tahun.
Berikut rincian lengkap gaji PNS Golongan IIIa sampai IIId semua masa kerja golongan.