PORTALOKA.ID - Jaringan kasino ilegal berhasil dibongkar oleh polisi Polda Jawa Barat.
Kasino ilegal itu berada di wilayah Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Penggerebekan yang dilakukan pada 16 Juni 2025.
Sebanyak 63 orang diamanakan polisi, 44 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka terdiri dari 18 pemain, 24 karyawan, dan 2 penyelenggara utama.
Mereka menjalankan operasional kasino dengan sistematis sehingga menghasilkan keuntungan besar.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan mengatakan tersangka HP adalah pemilik tempat, pemodal, dan penanggung jawab utama kasino bernama 'Ada Casino'.
Sementara tersangka CW sebagai pengawas operasional yang memastikan kelancaran perjudian.
"Kami berhasil amankan uang tunai Rp 359,6 juta dari perjudian itu."
"Ada uang dalam 4 rekening yang jumlahnya Rp 2,7 miliar," kata Irjen Rudi Setiawan, Rabu, 18 Juni 2025, dikutip dari Tribrata News Polda Jabar.
Kasino tersebut mempekerjakan 30 orang.
Di sana ada 3 ruangan dengan total 6 meja untuk permainan kartu baccarat dan niu-niu.