Namun setelah diperiksa, hanya 4 lembar teratas yang asli, sisanya adalah uang palsu.
Korban MS lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kroya.
Petugas gabungan dari Polsek Kroya dan Satreskrim Polresta Cilacap menangkap EP 4 hari kemudian.
Dari penggeledahan di rumah EP, ditemukan uang palsu sekitar 3 miliar.
Selain itu, polisi juga menemukan barang-barang mistis yang digunakan untuk meyakinkan korban seperti patung kuda, samurai, dan kalung.
“Kami berhasil menangkap tersangka di rumahnya meski sempat mencoba kabur melompati tembok 3 meter."
"Ini membuktikan komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pemalsuan dan peredaran uang palsu,” ujar Kombes Pol Ruruh Wicaksono. ***