PORTALOKA.ID - Seorang pria ditangkap polisi Polresta Cilacap, Jawa tengah.
Ia adalah EP (54), warga Desa Karangmangu, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
EP diciduk gegara kasus penipuan dan peredaran uang palsu atau upal dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan EP menggunakan modus penggandaan uang untuk menipu korban.
“Kasus ini bermula dari modus menggandakan uang yang dimanfaatkan pelaku untuk menipu korban hingga ratusan juta rupiah," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, dikutip Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam kasus ini, korban adalah MS (36) asal Palembang.
MS mengenal EP dari temannya.
Teman MS mengaku pernah mengirim uang 1 juta dan menerima kembali 2 juta, lalu 2 juta menjadi 4 juta, seluruhnya menggunakan uang asli.
Korban pun tertarik dengan iming-iming tersebut.
MS lalu berangkat bersama istrinya dari Palembang membawa uang Rp 180 juta.
Korban MS menyerahkan uang sebesar Rp 180 juta kepada EP.
EP lalu memberikan tas kresek berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total 280 juta.