PORTALOKA.ID - KH (16), siswi kelas 1 SMK nekat membuang darah dagingnya sendiri di pekarangan rumah warga.
Peristiwa itu terjadi di Desa Pegadingan, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
KH melakukan hal tersebut karena takut kehamilannya diketahui keluarga.
"Pelaku nekat melakukan tindakan tersebut karena ketakutan hamil di luar nikah dengan pacarnya yang masih duduk dibangku sekolah."
"Pelaku tidak ingin keluarganya tahu," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cilacap, Ipda Esa Hendra Hendrawan, Rabu, 11 Juni 2025.
Aksi pembunuhan itu dilakukan oleh KH sendiri tanpa keterlibatan pacarnya yang juga berusia 16 tahun.
Atas perbuatannya KH dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 46C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi Penemuan Mayat Bayi
Mayat bayi perempuan itu ditemukan di pekarangan belakang rumah warga, Kamis pagi, 5 Juni 2025.
Dikutip dari akun Intagram @humaspolrestacilacap, Jumat, 13 Juni 2025, penemuan mayat bayi bermula saat pemilik rumah, SI (64), sedang menggali tanah untuk memindahkan bibit jahe.
Saat itu, SI menemukan plastik hijau mencurigakan.
SI pun membuka plastik itu dan melihat bagian kaki bayi.