PORTALOKA.ID - Pemerintah Indonesia akan memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada para pekerja.
BSU ditujukan untuk para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP.
Bantuan Subsidi Upah cair mulai 5 Juni 2025.
Pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp10,72 triliun dari APBN untuk BSU.
Sebanyak 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BSU.
Pada tahun 2025, bantuan diberikan selama 2 bulan sekaligus sebesar Rp 600 ribu.
Lalu, bagaimana cara cek penerima BSU?
Apakah Anda termasuk penerima BSU bulan Juni dan Juli 2025?
Baca Juga: Hore! 565 Ribu Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU dari Pemerintah, Cair 5 Juni 2025
Pengecekan penerima BSU dilakukan melalui data BPJS Ketenagakerjaan.
Data ini dianggap valid untuk menentukan status pekerjaan dan penghasilan karyawan.
Cara Cek Penerima BSU Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan: