PORTALOKA.ID - Seorang pemuda asal Jakarta ditangkap polisi gegara menjual minuman keras (miras) dari sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan botol arak Bali.
Penangkapan ini terjadi saat Polres Klaten menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) saat Idul Adha, Sabtu, 7 Juni 2025.
Pelaku diketahui bernama MT (20), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
MT diamankan di rumah kos di Dukuh Jetak Kidul, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara.
Dari lokasi, polisi menyita 46 botol miras jenis arak Bali.
Operasi dilakukan oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Klaten sejak pukul 08.00 WIB.
"Pelaku kami amankan beserta barang bukti puluhan botol arak Bali dari dalam kamar kos."
"Ia langsung dibawa ke Polres Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Klaten AKP Nyoto.
AKP Nyoto mengatakan operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat selama momen Idul Adha.