PORTALOKA.ID - Seorang remaja, MAF (17) diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Cilacap Tengah.
MAF nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku diduga melakukan pencurian di rumah milik tetangganya sendiri senilai Rp 1.100.000.
Lokasinya pencurian di Kelurahan Lomanis, Cilacap Tengah.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan kasus ini terungkap setelah korban, SH (59), melaporkan kejadian tersebut pada Jumat, 30 Mei 2025.
“Korban curiga terhadap salah satu tetangganya."
"Dari hasil penyelidikan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Ipda Galih Soecahyo, dikutip dari akun Instagram @humaspolrestacilacap, Selasa, 3 Juni 2025.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Lomanis.
Saat itu, korban sedang melaksanakan salat Magrib di mushola dekat rumahnya.
Sekembalinya ke rumah, korban menemukan gembok pintu dalam kondisi rusak dan ruang kamar depan dalam keadaan berantakan.
Dompet yang berisikan uang pun raib.