PORTALOKA.ID - Begini pengakuan seorang menantu nekat melakukan penganiayaan terhadap mertuanya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Pelaku yakni NG (49) sedangkan korban adalah SA (60).
Kepada polisi, NG mengaku sangat menyesali perbuatannya.
NG mengatakan rumahnya dan mertua berdekatan.
Mereka juga sering berselisih paham.
Namun, antara pelaku dan korban tidak pernah sampai melakukan kekerasan fisik.
"Saya menyesal, Pak."
"Kemarin itu saya emosi, dan kehilangan kendali," ucap NG saat konferensi pers di Mapolres Kebuman, Minggu, 1 Juni 2025.
Kini, NG sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
NG dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.