PORTALOKA.ID - Satu orang diamankan polisi Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 26 Mei 2025, pukul 15.30 WITA.
Ia adalah GL, yang diduga sebagai pelaku judi sabung ayam.
Penangkapan tersebut dilakukan saat polisi menggrebek kegiatan perjudian sabung ayam di Dusun Bola, Desa Bola, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penggrebekan judi sabung ayam berawal dari informasi masyarakat tentang adaya aktifitas perjudian.
Tim Operasi Pekat Polres Sikka langsung mendatangi lokasi yang terindikasi sebagai tempat perjudian sabung ayam di Dusun Bola, Desa Bola, Kecamatan Bola.
Di lokasi itu, polisi mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial GL yang menyediakan lahan untuk taruhan judi.
Tim Pekat juga mengamankan alat yang digunakan untuk permaianan judi sabung ayam.
Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan saksi-saksi yang berada di TKP saat dilakukan penggrebekan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 7 ekor ayam yang digunakan untuk sabung ayam, 1 tas dompet berisikan 1 set pisau taji ayam, uang tunai Rp 200 ribu yang digunakan untuk taruhan.
Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka telah membuat Laporan Polisi, melakukan pemeriksaan terhadap terduga Pelaku dan para saksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 303 ayat (1) ke-2.e.
Terduga pelaku diamanakan di Polres Sikka guna kepentingan proses hukum selanjutnya. ***