PORTALOKA.ID - Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil operasi penindakan intensif yang terkoordinasi.
“Kami berhasil mengungkap kasus curanmor yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dan Polsek jajaran."
"TKP-nya tersebar di delapan titik, yaitu di Gebang, Susukan, Depok, Sedong, Beber, Gempol, Pabuaran, dan Sumber,” kata Kombes Pol Sumarni, Rabu, 14 Mei 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 34 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Polisi juga menetapkan 11 tersangka dengan inisial AS, S, AN, NWP, hingga AR.
Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari mencuri motor yang tidak dikunci stang, membobol kunci kontak, hingga melakukan perampasan secara paksa.
"Modusnya beragam, ada yang pakai leter T, dengan mengintai terlebih dahulu, lalu dieksekusi saat sepi."
"Ada juga dengan modus dipepet dan dilukai saat korban mengendarai motornya, hingga korban terjatuh,” imbuhnya.
Salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian dengan kekerasan (curas) yang tercatat dalam Laporan Polisi nomor 8/IV/2025.