Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka-luka.
"Korban sempat mengalami serangkaian tindak kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang."
"Ia ditendang, dicekik, dipukul, bahkan ditusuk menggunakan senjata tajam berupa clurit," kata AKP Nyoto, Selasa, 13 Mei 2025.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada tanggal 29 April 2025 setelah menjalani perawatan medis.
Setelah dapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Petugas bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan," imbuhnya.
Pelaku GW dan RRS sudah diamankan polisi.
GW dan RRS adalah warga Kecamatan Cawas.
Sementara 3 pelaku lainnya, F, AZ dan AD masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Pada Senin malam, 12 Mei 2025, tim Resmob berhasil mengamankan 2 orang pelaku."
"Kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh AKP Nyoto.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu bilah clurit warna merah dengan panjang 50 cm yang digunakan saat kejadian.