PORTALOKA.ID - Seorang pria, DT (30) ditangkap Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah dan Satresnarkoba Polresta Cilacap.
DT merupakan warga Cilacap Selatan, Jawa Tengah.
Ia tak bisa mengelak saat tim gabungan menemukan sabu dalam dirinya.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Lokasinya di depan rumah DT, di Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan.
"Tersangka diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tak berkutik.
Polisi menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,15 gram.
Selain itu, diamankan pula 1 unit ponsel dan 1 botol bekas air mineral berisi urin sebagai sampel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
DT mengaku membeli sabu tersebut bersama rekannya Y, secara patungan.
Mereka memesannya dari seseorang bernama Gendut melalui aplikasi WhatsApp.
“Sabu dibeli seharga Rp 550 ribu dengan cara patungan, antara DT dengan rekannya Y,” kata Ipda Galih.