Baca Juga: 2 Pelaku Begal Ditangkap Boyolali, Kasus Sopir Taksi Online Digorok Cutter di Karangnongko Klaten
"Mereka langsung melakukan penganiayaan menggunakan pisau lipat bertubi-tubi hingga korban mengalami luka serius."
"Yaitu dua luka tusukan di bagian punggung yang tembus ke paru-paru, sepuluh luka sayatan di bahu."
"Dua luka di muka, serta luka di kepala yang diduga disebabkan oleh penggunaan senjata tajam berupa pisau lipat," jelas Kombes Ruruh Wicaksono.
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 3 buah Hodie warna Hitam, 1 buah Speaker, pecahan botol dan sepeda motor honda warna hitam.
Sementara pisau yang digunakan masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun serta Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Para pelaku terancam penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah. ***