“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain” tutur Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyeledikan.
Polisi berhasil meringkus pelaku MM, Rabu malam, 2 April 2025 di kediaman pelaku.
“Kedua korban ini secara keseluruhan adalah teman."
Baca Juga: Cara Nonton Walid Bidaah Broken Heaven, Drama Malaysia Viral yang Berhasil Bikin Penonton Geregetan
"Pelaku ini adalah tetangga kedua korban,” jelas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Pelaku merupakan residivis perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tahun 2013.
MM mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf.
“Sementara ini korbannya masih dua orang, namun masih terus kami di dalami,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Polisi menyita 2 pasang baju dan celana milik korban sebagai barang bukti.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak."
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucap Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. ***