PORTALOKA.ID - Pada mulanya, dikabarkan bahwa terdapat penundaan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi awal Maret 2026.
Sementara itu, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditunda hingga Oktober 2025.
Kendati demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta agar penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dan PPPK 2024 terus berlanjut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh dalam rapat bersama seluruh instansi pemerintah secara online.
Rapat tersebut dilakukan berkaitan dengan tindak lanjut penyesuaian jadwal CASN Tahun Anggaran 2024.
"Semua instansi terus mengusulkan dan memproses penetapan NIP CPNS dan PPPK dan tetap dilanjutkan sampai dengan pengangkatan selesai," jelasnya dikutip dari bkn.go.id pada Rabu, 12 Maret 2025.
Adapun, penyesuaian jadwal baru itu mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025.
Selain itu, juga merujuk Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Dalam penyesuaian jadwal tersebut, BKN menerbitkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.
Isi Surat Kepala BKN
Isi surat Kepala BKN kurang lebih yakni sebagai berikut:
CPNS