SUKOHARJO, PORTALOKA.ID - Insiden percobaan pembunuhan terjadi di Dukuh Nglinduk, Desa Karangwuni, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.
Dialah UT (24) yang menjadi korban percobaan pembunuhan oleh kakak iparnya, AS (36) asal Nguter, Sukoharjo.
Korban mengalami sejumlah luka tusuk usai ditikam kakak iparnya.
Berikut ini fakta-fakta yang berhasil dihimpun Portaloka.id terkait kasus tersebut:
1. Kronologi
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo yang diwakilkan Kasat Reskrim AKP Zaenudin menerangkan kronologi insiden penusukan tersebut.
Kejadian naas tersebut bermula dari pesan WhatsApp dari AS yang tak kunjung dibalas oleh UT selama tiga hari.
Dalam pesannya, AS berusaha menanyakan kabar perjodohan yang tengah dijalani UT dengan pria lain pilihan keluarga.
AS merasa sakit hati karena adik iparnya yang awalnya dekat dengannya tiba-tiba tidak membalas pesan WA-nya sejak tersiar kabar perjodohan tersebut.
"Selama tiga hari terakhir AS mencoba menghubungi UT untuk menanyakan kabar perjodohannya dengan orang lain. Namun UT tidak merespon," ujar Zaenudin, Selasa, 4 Maret 2025.
Kemudian pada Senin, 3 Maret 2025 pagi, AS datang ke rumah mertuanya tempat di mana UT tinggal di kawasan Karangwuni, Polokarto, Sukoharjo.