PORTALOKA.ID - Seorang pria, AS alias Jibon (27) ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah.
AS diciduk gegara diduga mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol dan Alprazolam.
Ia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, Senin malam, 17 Februari 2025.
"Kami mengamankan tersangka berikut barang bukti 355 butir Tramadol dan 170 butir Alprazolam," ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, dikutip Jumat, 21 Februari 2025.
Penangkapan AS bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AS.
Petugas menemukan sejumlah obat yang diduga ilegal beserta barang bukti lainnya.
Ada juga uang tunai Rp 525 ribu dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dengan membeli dari seseorang berinisial Y di depan Alfamart Genting, Adipala," ucap Ipda Galih Soecahyo.
AS mengaku telah 4 kali bertransaksi dan menjual kembali obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan, selain juga dikonsumsi sendiri.
Kini, AS dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Cilacap. ***