“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sebelumnya memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting. ***
Artikel Terkait
Prabowo Minta Pejabat Hemat Biaya Perjalanan Dinas: Bisa untuk Perbaiki Sekolah hingga Makan Bergizi Gratis
Prabowo Sebut Rakyat Pasti Bahagia Jika Pemerintah Bersih
Prabowo Pasang Badan Beri Modal Usaha Penjual Es Teh yang Dihina Gus Miftah, Gerindra: Aku Bersamamu Pak
Respon Sunhaji, Penjual Es Teh yang Viral Dihina Gus Miftah Setelah Dapat Modal Usaha dari Prabowo
Jokowi Kunjungi Prabowo di Kertanegara, Sebut Kunjungan Balasan dan Temu Kangen