Minggu, 19 Juli 2026

2 Link Ini Bisa Dipakai untuk Beli e-Meterai CPNS 2024 Selain Website Meterai Elektronik, Dijamin Asli!

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 4 September 2024 | 14:37 WIB
Link alternatif untuk membeli meterai elektronik atau e-Meterai.  (Instagram @peruri.digital)
Link alternatif untuk membeli meterai elektronik atau e-Meterai. (Instagram @peruri.digital)

PORTALOKA.ID - Banyak pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang mengalami kendala saat membeli dan membubuhkan meterai elektronik atau e-Meterai

Padahal, pendaftaran CPNS 2024 ditutup 2 hari lagi. 

Menurut jadwal yang telah dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), waktu pendaftaran CPNS 2024 akan berakhir pada 6 September 2024. 

Jelang penutupan pendaftaran CPNS 2024, banyak pelamar yang mengaku kesulitan saat membeli dan membutuhkan e-Meterai. 

Baca Juga: Pelamar CPNS 2024 Tembus 2 Juta per Tanggal 2 September 2024, Berikut Instansi Paling Diminati dan Sepi Peminat

Salah satunya karena situs resmi penjualan di meterai-elektronik.com tidak bisa diakses, pendaftar tidak bisa login hingga gagal mengunggah dokumen yang akan dibubuhi e-Meterai. 

Seperti pantauan Portaloka.id pada Rabu, 4 September 2024, website meterai-elektronik.com tidak bisa diakses. 

"Sorry you have been blocked. You are unable to access meterai-elektronik.com," demikia kalimat yang tertera saat membuka laman meterai-elektronik.com. 

Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi! Ini Link Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024, 7.214 dari 9.070 Formasi Dibuka untuk Lulusan SMA

Penggunaan e-Meterai sendiri sangatlah penting dalam seleksi CPNS. 

E-Meterai digunakan sebagai tanda sah dan bukti legal pada sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2024. 

Lantas, bagaimana jika situs resmi penjualan e-Meterai tidak bisa diakses atau error? 

Apakah bisa membeli e-Meterai selain di website meterai-elektronik.com? 

Baca Juga: Tutorial Pembelian dan Pembubuhan e-Meterai pada Dokumen CPNS 2024, Ikuti Langkah Berikut Ini Agar Tidak Salah

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X