PORTALOKA.ID - Isu keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuat dan menyebar luas di media sosial.
Polemik ini turut disertai dengan klaim sepihak bahwa seluruh kebijakan Jokowi selama menjabat presiden akan otomatis batal jika ijazahnya terbukti palsu.
Menanggapi rumor yang semakin liar tersebut, Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus pakar hukum tata negara, memberikan penjelasan tegas.
Lewat kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, ia menepis anggapan bahwa kebijakan negara bisa gugur karena persoalan administrasi pribadi seperti ijazah palsu.
Baca Juga: Begini Jawaban Jokowi Soal Kacamata di Foto Ijazah yang Dipertanyakan dan Jadi Polemik
"Ada yang lebih gila lagi katanya, kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi Presiden batal. Itu salah," ujar Mahfud dalam tayangan video yang diunggah pada Rabu, 16 April 2025.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam sistem hukum administrasi negara, terdapat prinsip penting yang disebut asas kepastian hukum.
Asas ini mengikat semua keputusan sah yang telah dikeluarkan oleh pejabat negara dan tetap berlaku meskipun kemudian muncul persoalan pribadi terhadap pejabat yang bersangkutan.
"Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat). Nanti ada perhitungan ganti rugi. Bukan ke orang yang misalnya ya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah,” lanjutnya.
Baca Juga: Beginilah Penampakan Skripsi Jokowi yang Dikeluarkan UGM Setelah Polemik Ijazah Palsu
“Lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri, dengan perusahaan-perusahaan sebagainya itu batal. Tidak, tidak bisa itu. Kita bisa dituntut secara internasional," tegas Mahfud.
Ia juga menyoroti potensi kekacauan hukum jika logika tersebut diterapkan.
Menurutnya, keputusan presiden bukanlah produk yang bisa dibatalkan begitu saja hanya karena ditemukan cacat administratif pada data pribadi pejabatnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengaitkan situasi ini dengan sejarah perjuangan Presiden pertama RI, Soekarno, yang mengambil langkah revolusioner melawan pemerintahan kolonial Belanda, meski secara formal saat itu Indonesia masih menjadi bagian dari Kerajaan Belanda berdasarkan konstitusi mereka yang diakui PBB.
Artikel Terkait
5 Fakta Wanita Ceburkan Diri ke Laut Bantul Yogyakarta, Sempat Main ATV dan Berswafoto
Lansia di Laono Purworejo Pamit Cari Kayu Bakar Hilang di Hutan Wonosari, Begini Kondisinya saat Ditemukan oleh Tim SAR Gabungan
Kecelakaan Truk Terguling di Jembatan Sradakan Kulon Progo Yogyakarta Gegara Hindari Kucing Nyebrang Jalan, 2 Orang Terluka
4 Fakta Truk Terguling Usai Hindari Kucing Nyebrang Jalan di Kulon Progo Yogyakarta, Begini Kondisi Korban
Ugal-ugalan di Demangan Yogyakarta, Innova Tabrak Mobil- 3 Motor dan Toko, 2 Orang Terluka
Pelecehan Seksual yang Dilakukan Dokter Kembali Terjadi, Kali Ini di Malang, Korban Diduga Difoto saat Setengah Tak Berbusana