Kamis, 4 Juni 2026

Reka Adegan Suami Linggis Istri di Bantul Yogyakarta, Ada 34 Adegan Rekontruksi di Mapolres

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Kamis, 27 Februari 2025 | 16:16 WIB
Rekonstruksi pembunuhan suami terhadap istri dengan cara dilinggis di Bantul Yogyakarta (Web tribrata News Bantul)
Rekonstruksi pembunuhan suami terhadap istri dengan cara dilinggis di Bantul Yogyakarta (Web tribrata News Bantul)

Kasus ini pun langsung ditangani Polsek Kasihan.

Baca Juga: Bikinnya Simpel Rasanya Nikmat, Garlic Prawns Cocok untuk Menu Buka Puasa Ramadhan Bareng Keluarga, Cek Resepnya di Sini

Jeffry bilang, pihaknya bersama warga setempat mendobrak rumah pelaku dalam kondisi kosong dan terkunci.

"Usai menerima laporan itu, Kapolsek Kasihan beserta warga setempat membuka paksa rumah pelaku AP yang pada saat itu dalam keadaan kosong dan terkunci," ungkapJeffry.

Setelah terbuka, bau busuk tersebut benar dari rumah yang dicurigai.

Di sana ditemukan gundukan yang ditutup kain merah yang di dalamnya ternyata jasad Watiyem.

Baca Juga: Hindari Penyebrang Jalan, Kecelakaan Maut Mobil Toyota Yaris vs Motor Honda Vario di di Jalan Pemuda Klaten, 1 Orang Tewas

Polsek Kasihan bersama Satreskrim Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut sekaligus mengamankan pelaku.

Dikatakan Jeffry, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di rumah kosnya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari TKP.

Adapun penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku AP di rumah kost yang berjarak kurang lebih satu kilometer dari tempat kejadian atau rumah pelaku sekira pukul 11.00 WIB," bebernya.

Baca Juga: Cumi Masak Pedas Manis, Empuk dan Anti Amis! Cocok untuk Lauk Sahur di Bulan Ramadhan

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku dan korban adalah suami istri yang telah pisang ranjang.

Korban diketahui telah meninggalkan rumah dan tinggal di Kulon Progo.

Masih kata Jeffry, niat korban mendatangi rumah pelaku hendak mengajukan cerai pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X