khazanah

Naskah Khutbah Jumat Edisi Mei 2025: Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat

Kamis, 8 Mei 2025 | 21:33 WIB
Ilustrasi - Teks Khutbah Jumat dengan tema zakat dan pemberdayaan ekonomi umat (Freepik/pvproductions)

Jamaah Jumat yang dimulyakan Allah SwT

Harta merupakan amanah dari Allah yang harus dijaga atau dipelihara dengan baik sesuai dengan petunjuk-Nya. Bagi manusia, harta dapat menjadi ujian, baik yang memiliki harta berlebih maupun yang kurang, yang kaya maupun yang miskin, muzaki maupun mustahik. Ujian terhadap harta menyangkut dua hal yakni proses mendapatkannya dan kesediaan untuk berbagi setelah harta diperoleh. 

Baca Juga: Tata Cara Sholat Tahajud Dilengkapi dengan Niat dan Doanya

Harta memiliki dua dimensi penting, yakni dimensi ilahiyah dan insaniyah. Dimensi ilahiyah mengajarkan tentang keyakinan akan tiga hal pokok yakni yang pertama bahwa pemilik mutlak dunia beserta isinya termasuk harta adalah Allah SwT. Yang kedua, bahwa harta adalah titipan atau amanah yang mesti dijaga dengan baik sesuai dengan kehendak atau aturan sang pemilik harta. Ketiga bahwa dalam rangka mencari harta, manusia wajib hukumnya melaksanakan aturan Allah SwT atau ajaran Nabi Muhammad saw tentang bagaimana cara mencari harta yang tidak melanggar syariah. 

Sedangkan pada dimensi insaniyah mengandung ajaran mulia menyangkut tanggungjawab harta terhadap kehidupan sosial dan kemanusiaan dalam arti yang luas. Ajaran tersebut mendorong manusia untuk bersedia berbagi dengan orang lain, baik yang bersifat wajib seperti zakat maal, maupun yang sunah seperti infak, sedekah dan wakaf. Komitmen berbagi merupakan panggilan iman bagi seorang muslim, karena pada setiap harta terdapat hak orang lain. Sebagaimana firman Allah SwT

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ

Artinya: “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta”. (QS. Adz Dzariyat-19).

Baca Juga: Ini 3 Syarat yang Wajib Dipenuhi jika Ingin Berkurban, Simak Penjelasannya

Hadirin yang dimulyakan oleh Allah SwT

Nilai strategis zakat dalam upaya pemulihan kehidupan sosial ekonomi menjadi agenda sangat penting dan mendesak, karena tidak mungkin menyerahkan tanggungjawab tersebut kepada pemerintah saja. Konsepsi Islam dalam pengentasan kemiskinan perlu dibuktikan, sehingga islam berperan lebih baik dalam membangun kesejahteran umat. 

Inovasi dalam pentasyarufan zakat sudah harus mengarah kepada produktivitas untuk pemberdayaan mustahik. Implementasi zakat produktif menjadi sangat relevan dengan ikhtiar mewujudkan tatanan kehidupan yang semakin sejahtera dan adil. Zakat tidak saja diberikan secara cuma-cuma, tetapi lebih memfokuskan pada upaya pemberian stimulasi ekonomi bagi mustahik sehingga mereka mampu mandiri dan berkembang.

Istilah zakat produktif didorong oleh kurang optimalnya pendistribusian zakat dalam merubah nasib para mustahik. Pendistribusian zakat lebih cenderung konsumtif dan justru menciptakan ketergantungan baru. Kondisi tersebut dapat ketergantungan baru dan berdampak yang kurang baik dalam pengembangan karakter mustahik.

Baca Juga: Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Semakin Membaik dengan Pencadangan Kuat

Pengembangan model pendistribusian zakat untuk usaha produktif, merupakan inovasi manejeman amil, karena memang tidak ditemukan dalil secara khusus. Model tersebut memerlukan etos amil yang lebih tinggi, karena tanggungjawab amil tidak berhenti ketika zakat sudah diberikan. Amil memiliki peran yang lebih besar dalam membangun keberdayaan mustahik. Pendampingan manajemen, pelatihan motivasi, pemasaran produk, sampai layakan konsultasi usaha, perlu dikembangkan sehingga memungkinkan mustahik untuk tumbuh lebih baik.

Makna zakat yang berarti tumbuh atau berkembang menjadi petunjuk penting bahwa pendistribusian zakat harus mampu merubah kehidupan mustahik menjadi labih baik. Secara bertahap, semoga proses perubahan tersebut akan melahirkan muzaki baru. Amin

Halaman:

Tags

Terkini