PORTALOKA.ID - Puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam yang sudah baligh.
Karena hukumnya wajib, maka ada konsekuensi yang harus dihadapi jika tidak melaksanakan.
Namun demikian, ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Di antara yang boleh tidak berpuasa yaitu orang sakit, musafir, lanjut usia, perempuan yang sedang haid dan nifas.
Selain itu, anak kecil, perempuan hamil dan menyusui, serta orang gila, tidak diwajibkan puasa.
Tetapi, ada beberapa di antara mereka yang harus mengqadha atau menggantinya di waktu lain.
Hal yang Membatalkan Puasa
Selama berpuasa, kita wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Berikut Niat Mandi Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Keutamaan dan Tata Caranya
Dilansir dari laman Baznas, ada 9 hal yang dapat membatalkan puasa.
1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja
Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui salah satu lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam atau jauf dengan sengaja, dapat membatalkan puasa.
2. Memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur