PORTALOKA.ID - Pencurian 5 kayu jenis sono brith mengegerkan warga Gunungkidul pada Rabu, 25 Desember 2024 pukul 13.30 WIB.
Pelaku berinisial M (44) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tempat kejadian perkara ada di kawasan hutan petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pada saat itu, posisinya M belum berhasil membawa kayunya pergi.
Kemudian, M tertangkap basah oleh petugas kehutanan, Gandris Awan Bahari dan Ashadi saat melakukan patroli.
Selanjutnya, pelaku diserahkan pada Polsek Paliyan untuk ditindak secara tegas.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, M terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Adapun modus pencurian kayu dilakukan saat petugas kehutanan lengah.
Baca Juga: Pria Asal Boyolali Tewas Usai Menabrak Pohon Tumbang di Kretek Bantul Yogyakarta, Begini Kondisinya
Kini M dan barang bukti telah diamankan Polsek setempat.
Berikut 9 barang bukti yang telah dikantongi Polsek Paliyan dirangkum dari hasil Press Release Kepolisian DIY, Resor Gunungkidul:
- 2 potong kayu jenis sono brith panjang 68 sentimeter dengan diameter 28 sentimeter
- 1 potong kayu jenis sono brith panjang 67sentimeter dengan diameter 24 sentimeter