CILACAP, PORTALOKA.ID - Seorang pria, BP (47) ditangkap Petugas Satuan Reskrim Polresta Cilacap, Jawa Tengah.
Ia melakukan praktik licik produksi oli motor palsu.
BP merupakan warga Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tegah.
Penangkapan BP berawal dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi Perempuan Dikubur di Kebun Warga Tlogowatu Kemalang Klaten, Dibungkus Kain Putih
Warga curiga adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku BP, di Jalan Gerilya Barat.
Tim Reskrim Polresta Cilacap pun bergerak cepat dan berhasil mengungkap bisnis ilegal tersebut.
Polisi menggerebek lokasi produksi oli palsu milik BP pada 9 Januari 2025.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan BP menggunakan bahan baku oli bekas, parafin, dan bahan kimia lainnya untuk membuat oli palsu.
Oli palsu produksi BP menyerupai produk merek ternama.
Namun, produk buatan BP jauh dari standar nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, produk oli buatan BP juga berisiko membahayakan kendaraan.
"Pelaku menjalankan bisnis ini selama 8 bulan terakhir."