WONOGIRI, PORTALOKA.ID - Berkas kasus tindak pidana perdagangan anak (TPPO) atau human trafficking dengan tersangka DP alias Mami Nina (26) telah dilimpahkan Polres Wonogiri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, tersangka saat ini masih ditahan di Lapas Kelas 11B Wonogiri.
"Saat ini berkas perkara kasus TPPO sudah tahap I. Kami sudah menyerahkan ke kejaksaan. Tersangka juga telah kami tahan di Lapas Kelas IIB Wonogiri," ujar Anom Prabowo, Kamis, 28 November 2024.
Jika terbukti bersalah, Mami Nina akan dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atas perbuatannya, Mami Nina terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini sendiri terbongkar saat Polres Wonogiri menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di hotel maupun tempat penginapan yang diduga sebagai lokasi terjadinya TPPO, pada Senin, 4 November 2024 lalu.
Saat operasi di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Slogohimo, polisi mendapati seorang remaja perempuan berinisial MA (15), warga Kecamatan Jatiroto.
MA ditemukan sendirian di kamar hotel nomor 9.
"Kita tanya, katanya sedang menunggu seseorang. Yang ditunggu tidak datang. Kita tanya lagi, dia ternyata datang ke situ diantar seseorang," ujar Kanit PPA Polres Wonogiri Ipda Wahyu Teguh Wibowo, Rabu, 20 November 2024.
MA mengaku diantar ke hotel oleh DP alias Mami Nina, warga Kecamatan Jatipurno yang berdomisili di Slogohimo, Wonogiri.
Polisi kemudian mendatangi tempat domisili Mami Nina di Kecamatan Slogohimo.
Setelah diinterogasi, mucikari berusia 26 tahun itu mengakui bahwa dialah yang mengantarkan MA ke hotel itu.