KLATEN, PORTALOKA.ID - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Klaten, Jawa Tengah membakar ribuan surat suara.
Surat suara yang dimusnahkan berjumlah 147 surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Selain itu juga ada 5.158 surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten.
Pemusnahan dilakukan pada H-1 pemungutan suara yang digelar Rabu, 27 November 2024.
Kegiatan itu dilaksanakan di halaman kantor KPU Klaten, Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara, Selasa malam, 26 November 2024.
Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar di sebuah tong menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
Surat suara dimusnahkan karena jumlahnya kelebihan hingga ada yang rusak.
Kerusakan surat suara di antaranya bercak tinta, berbayang, hingga terlipat.
Baca Juga: Detik-detik Adu Banteng Truk Merah vs Truk Kuning di Balak Cawas Klaten, Terlihat Ada Kepulan Asap
Ketua KPU Klaten, Primus Supriono mengatakan surat suara yang digunakan tidak boleh lebih dari jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen.
Jumlah DPT di Klaten pada Pilkada sebanyak 973.342 orang.