berita

Jangan Asal Sanggah, Berikut Ketentuan Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Kamis, 19 September 2024 | 09:03 WIB
Ketentuan mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024 (Instagram @rosdmaokkp)

PORTALOKA.ID - Sebagian besar instansi baik pusat maupun daerah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. 

Dari hasil seleksi administrasi tersebut terdapat peserta yang dinyatakan memenuhi syarat atau lulus seleksi administrasi, tetapi ada juga yang tidak memenuhi syarat (TMS). 

Pelamar CPNS 2024 yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggah. 

Sanggahan dapat disampaikan melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kementerian Kelautan dan Perikanan Diumumkan, Link Pengumuman Klik di Sini

Peserta diberi waktu 3 hari untuk mengajukan protes atau sanggahan, yakni mulai 20-22 September 2024. 

Sebelum mengajukan sanggah, pelamar perlu memperhatikan ketentuan dalam mengajukan sanggahan. 

Berikut ini ketentuan sanggah CPNS 2024 merujuk pada Buku Petunjuk Pendaftaran SSCASN resmi dari BKN:

1. Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

Baca Juga: 24 Link Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Ada Kementerian Agama hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan

2. Pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

3. Pelamar hanya bisa menyanggah sebanyak 1 kali.

4. Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan TMS.

5. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Halaman:

Tags

Terkini