berita

Catat! Ini Jadwal Libur dan WFA Lebaran 2026, PNS dan PPPK Bisa Mudik Hingga Dua Minggu

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:12 WIB
Ilustrasi - Jadwal WFA, libur dan cuti bersama Lebaran 2026 (Unsplash/Towfiqu barbhuiya)

PORTALOKA.ID - Kabar baik buat masyarakat Indonesia, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta.

Menyambut Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026, pemerintah menyiapkan skema libur panjang dan Work From Anywhere (WFA) yang totalnya bisa mencapai 13 hari.

Kebijakan ini merupakan kombinasi antara sistem WFA, cuti bersama, serta akhir pekan.

Tujuannya untuk mengurangi kepadatan arus mudik sekaligus memberi kesempatan masyarakat menikmati momen Lebaran bersama keluarga.

Baca Juga: Saat Media Lokal Priangan Timur Memilih Satu Wadah SWAKKA

Kebijakan WFA ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 dan juga didukung Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta ikut menerapkan kebijakan kerja fleksibel tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bahkan meminta kepala daerah mendorong perusahaan di wilayahnya masing-masing agar memberi kesempatan pekerja melakukan work from anywhere pada tanggal yang sudah ditentukan.

Dengan pengaturan ini, masyarakat termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mulai mudik lebih awal tanpa harus menunggu cuti bersama resmi dimulai.

Baca Juga: Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK Guru Madrasah Swasta, Kapan Pengangkatannya?

Jadwal Libur Lebaran 2026

Pemerintah menetapkan periode WFA sebelum Lebaran selama dua hari, yaitu:

- Senin, 16 Maret 2026

- Selasa, 17 Maret 2026

Halaman:

Tags

Terkini