berita

Pengendara Beat Meninggal Dunia Usai Tabrak Bokong Truk di Wates Kulon Progo Yogyakarta

Kamis, 18 September 2025 | 11:02 WIB
ILUSTRASI - Pemotor meninggal dunia usai tabrak bokong truk berhenti di Wates Kulon Progo Yogyakarta (Portaloka.id/ AI Canva)

PORTALOKA.ID - Insiden kecelakaan maut libatkan satu unit sepeda motor dan truk tronton di kawasan Wates pada Kamis, 18 September 2025 pukul 01.45 WIB.

Persisnya ada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Padukuhan Seworan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pemotor yang meninggal dunia belum diketahui identitasnya.

Sedangkan sopir truk berinisial AE (35) warga Kelapa Dua, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Resep Soto Ayam Koya Kerupuk Sedep Gurih dan Lezat Bikin Nagih, Siap-siap Habis Nasi Sebakul

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, mengatakan kecelakaan bermula saat dump truk tronton Hino bernomor polisi AA 8587 EJ melaju dari arah utara ke selatan di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Sesampainya di TKP, truk berhenti di badan jalan karena sopir hendak membantu temannya yang kendaraannya mogok.

Sarjoko bilang, AE saat itu telah menyalakan lampu hazard dan memasang lampu kedip di belakang kanan bak yang menandakan berhenti sementara di jalan.

Tiba-tiba sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB 5703 OP menabrak bokong truk.

Baca Juga: Ratusan Warga Berebut 4 Gunungan Hasil Bumi, Tradisi Bersih Sendang Sinongko di Pokak Ceper Klaten

"Semula dump truck tronton Hino melaju dari arah utara ke selatan kemudian berhenti di badan jalan karena membantu rekan yang sedang mogok, ada rusak ban pecah dengan menyalakan lampu hazard dan memasang lampu kedip di bak kanan belakang. Beberapa saat kemudian ditabrak belakang oleh sepeda motor Honda Beat yang melaju searah dari belakang," jelas Sarjoko.

Kerasnya benturan membuat pemotor meninggal dunia di TKP.

Kata Sarjoko, hingga kini korban belum teridentifikasi.

"Meninggal di lokasi. Untuk identitas korban belum diketahui atau Mr X. Saat kejadian mengendarai sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB 5703 OP," ucap Sarjoko.

Halaman:

Tags

Terkini