PORTALOKA.ID - Sebanyak 5 orang pemuda ditangkap Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah.
Mereka adalah GAU (30), ESP (19), MR, (20), MFA (19) dan MAP (20).
GAU adalah warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
MR merupakan warga Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
ESP, MFA dan MAP warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kelima pemuda itu diringkus gegara terlibat dalam aksi penganiayaan dan membawa senjata tajam.
Rombongan pelaku melakukan penganiayaan di 2 lokasi, Minggu, 7 September 2025, antara pukul 01.30 WIB hingga 02.30 WIB.
Yakni Jalan Basin–Gayamprit di Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum dan SPBU Pandansimping di Jalan Solo–Jogja, Desa Geneng, Kecamatan Prambanan.
Mereka menyasar korban secara acak.
Saat kejadian, para pelaku membawa 3 bilah celurit panjang.
"Para pelaku melukai korban dengan senjata tajam," ucap Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Senin, 15 September 2025.
Peristiwa itu kemudian ditangani Satreskrim Polres Klaten.