PORTALOKA.ID - Seorang pemuda diamankan Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia adalah RPN (21) alias Aldo, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
RPN ditangkap tanpa perlawanan di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Rabu, 27 Agustus 2025.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/1022/VIII/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tanggal 26 Agustus 2025.
Laporan polisi itu dibuat oleh SRE, yang merupakan ayah korban.
Korban yakni SKE (15), yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Sebelumnya, korban diminta oleh sang ibu mengambil bubur di rumah neneknya, Senin, 25 Agustus 2025 namun tak kunjung pulang.
Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga, SKE akhirnya ditemukan sehari kemudian, Selasa, 26 Agustus 2025.
Saat ditemukan, SKE dalam kondisi lemas dan mengalami luka ringan.
SKE disekap oleh pelaku di dalam sebuah kamar rumah.
"Hasil pemeriksaan awal, diketahui terduga pelaku sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap anak korban sejak Juni 2025, di lokasi yang sama," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke Kelurahan Naikolan.