berita

Kenaikan PBB di Sejumlah Daerah Timbulkan Gejolak, Ini Respons Mendagri Tito Karnavian

Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:15 WIB
Respons Mendagri Tito Karnavian soal kenaikan PBB yang timbulkan gejolak (Instagram @titokarnavian)

PORTALOKA.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut menanggapi gejolak di beberapa daerah akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menyoal kebijakan kenaikan pajak tersebut, Tito mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tidak bisa membatalkannya karena ada Undang Undang yang menaunginya.

Hal tersebut berkaca pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Meski tak bisa langsung ikut campur dalam permasalahan daerah, sebagai Mendagri, Tito menyatakan bahwa ada intervensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk menangani hal tersebut.

Baca Juga: PMI Apresiasi Kehadiran BRI Taipei Branch, Permudah Transaksi dan Pengiriman Uang dari Taiwan ke Indonesia

“Saya menggunakan kewenangan saya sebagai Menteri, memberikan Surat Edaran, setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PBB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat, yang pertama,” ucap Tito kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin malam, 18 Agustus 2025.

Ia juga menyoroti pentingnya kepala daerah untuk memperbaiki komunikasi publik agar penyampaian kebijakan bisa dimengerti dan diterima masyarakat.

“Sebelum menerapkan kebijakan itu komunikasi publik kepada masyarakat dan saya mengeluarkan Surat Edaran,” tambahnya.

Tito mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah daerah berkaitan dengan ekonomi, harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakatnya juga.

Baca Juga: WNA Asal Swiss Dideportasi Kantor Imigrasi Yogyakarta Gegara Gunakan VoA untuk Kegiatan Bisnis

Sehingga, kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan ketika akan diterapkan.

“Kemudian, ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak baik ya, maka pemerintah daerah bisa menunda atau membatalkan. Saya sendiri tidak bisa langsung membatalkan,” terangnya lagi.

Menurut Tito, tak elok bagi kepala daerah jika tetap menerapkan kebijakan yang memberatkan masyarakat ketika kondisi sosial ekonominya sedang tak baik.

“Makanya, tunda atau batalkan, saya kira gitu ya,” tegasnya.***

Tags

Terkini