Petugas gabungan pun langsung menutup lokasi yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam.
Sedangkan pemilik lahan yang merupakan warga desa setempat kemudian dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
“Pemilik lahan sempat dihubungi namun tidak hadir."
"Sehingga Tim Gabungan meminta pihak desa dan Forkopimcam untuk mendatangi rumahnya."
"Hasilnya pemilik lahan kemudian membuat surat pernyataan siap menutup tempat tersebut dan membongkar arena sabung ayam dengan sukarela,” ucap AKP Setyo Hadi.
Baca Juga: Aksi Maling Bobol 3 SD di Petungkriyono Pekalongan, Laptop dan Proyektor Raib, Segini Kerugiannya
AKP Setyo Hadi menuturkan Polres Purbalingga berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian.
Kepada masyarakat diminta untuk melapor apabila menjumpai adanya aktivitas perjudian di wilayah masing-masing.
“Laporan apabila mendapati aktivitas perjudian bisa dilakukan melalui layanan call center Polri 110 maupun datang ke kantor kepolisian terdekat,” pungkas AKP Setyo Hadi. ***