PORTALOKA.ID - Selamat kepada peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 yang sudah dilantik.
Setelah resmi dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS akan memperoleh gaji tetap yang dibayarkan setiap bulan.
Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018, gaji PNS yang baru dilantik akan dibayarkan berdasarkan tanggal berlakunya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Tanggal berlakunya SPMT ditetapkan paling lambat satu bulan sejak berlakunya keputusan pengangkatan calon PNS.
Dalam prosesnya, pejabat Pembuat Daftar Gaji mengajukan usul pembayaran gaji calon PNS paling lambat dua bulan sejak dibuatnya SPMT.
Namun, gaji PNS yang diterima untuk pertama kali setelah SPMT tidak utuh 100 persen.
PNS akan menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok sesuai golongannya.
Gaji 80 persen ini akan diterima oleh CPNS selama masa percobaan.
Gaji penuh sebesar 100 persen baru diberikan setelah status CPNS berubah menjadi PNS secara resmi.
Tabel Gaji PNS 2025
Gaji PNS 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut tabel gaji PNS 2025 dari golongan I sampai IV: